Hairul Anam Al-Yumna, PPA Latee
Guluk-Guluk—Sekalipun masih sebatas wacana, isu penerapan peraturan daerah (Perda) Syariah di Sumenep sudah menjadi bahan perbincangan hangat di lapangan. Ada yang menanggapinya secara serius dan ada pula yang memandangnya secara sinis. Setidaknya, hal itu tergambar dari diskusi ringan antara saya dengan beberapa pengurus Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah (BPM-PPA), Senin malam (3/10).
“Saya pernah diskusi dengan kiai Dardiri (salah satu pengurus NU Sumenep, red.) tentang isu Perda Syariah di Sumenep. Menurutnya, hal itu belum begitu serius disikapi di ranah birokrasi pemerintahan,” ungkap staf administrasi dan keuangan BPM-PPA, M Kamil Akhyari.
Dalam perkembangan terkini, lanjut M Kamil Akhyari yang tetap mengacu pada informasi kiai Dardiri, ada kemungkinan diberlakukan Perda Syariah yang berkaitan dengan mengaji al-Qur’an usai Magrib.
Membincang Perda Syariah ini, mengingatkan staf BPM-PPA pada pemberlakuan Perda Syariah di Pamekasan. Dalam kenyataannya, kebobrokan moral pemuda Pamekasan seakan tidak terpulihkan. Bahkan, bisa dikata kian meningkat. Perilaku seks bebas (free sex) seakan sulit terbendung. Paling tidak, fenomena tersebut tak jarang diekspos oleh Harian Radar Madura.
Secara garis besar, diskusi ringan di ruang rapat BPM-PPA itu mengarah pada ketidaksetujuan terhadap Perda Syariah di Sumenep. Dalam kesempatan tersebut, dua staf BPM-PPA lainnya, Fahrur Rozi dan Hasyim mendengarkan secara khidmat perbincangan saya dengan M Kamil Akhyari. Mereka hanya senyum-senyum dan tampak sungkan melontarkan gagasannya. Sekalipun begitu, senyum mereka tetap mengembang mengimbangi raut wajah mereka yang tampak serius.
Rabu, Oktober 05, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar