A. Munawwir, PPA Latee
Guluk-Guluk–Perpustakaan Madrasah Diniyah Annuqayah Latee (Madal) telah mengadakan salah satu acaranya, Bahtsul Masail, untuk yang kedua kalinya pada hari Jum’at (03/05) lalu bertempat di Mushalla Latee. Acara ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pembukaan, dilanjutkan dengan nafiri kalam ilahi, sambutan ketua pengurus, Bahtsul Masail, kemudian penutup sekaligus doa. Acara berakhir berakhir pada pukul 10.30 WIB.
Dalam sambutan, ketua pengurus PPA Latee, Abd. Khaliq, S.Th.I, menegaskan kepada seluruh musyawirin agar betul-betul menyimak jalannya bahtsul masail. Selain itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh undangan atas segala kekurangan.
Sebenarnya acara ini akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2013. Hanya saja, K.Hasbullah, M.Pd.I. yang bertugas sebagai mushahhih dan Abd. Basith Mansur, M.Th.I. sebagai muharrir dalam acara ini tidak bisa hadir karena uzur. Akhirnya, disepakati kegiatan bahtsul masail ditunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei.
Acara yang sangat sederhana ini tampak lebih semarak dari pada bahtsul masail sebelumnya. Kehadiran undangan dari Lubangsa Selatan yang beranggotakan tiga orang dan Nirmala satu orang menjadi salah satu daya tarik untuk beradu argumentasi yang dikutip dari kitab-kitab klasik. Berbagai pendapat yang berbeda kerapkali muncul sehingga diskusi menjadi lebih hidup. Para peserta bahtsul masail maju untuk mengajukan sebuah jawaban sekaligus mengomentari pendapat peserta yang lain.
“Inilah yang saya harapkan mulai sejak dulu. Acara ini sungguh lebih meriah dari pada sebelumnya. Musyawirin sangat antusias dalam acara Bahtsul Masail Kedua ini. Semoga antusias dan semangat mereka tidak hanya sampai di sini,” tegas A. Munawwir, ketua perpustakaan Madal yang bertugas sebagai moderator dalam acara tersebut.
Adapun persoalan yang dibahas kali ini ialah hukum menggunakan uang titipan untuk anak kecil yang masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah tanpa sepengetahuan si anak kecil sedangkan orang yang memakainya akan menggantinya ketika ia punya uang.
Untuk mendapatkan jawaban atas persoalan tersebut, para peserta memeras otak dan adu argumen hingga sekitar dua jam. Jawaban dan alasan yang mereka ajukan berbeda-beda. Ada yang menjawab boleh dengan dalih si anak masih belum termasuk orang yang berhak membelanjakan hartanya (muthlaq al-tasharruf). Ada yang menjawab tidak boleh dengan alasan barang titipan itu adalah amanah yang harus betul-betul dijaga. Ada pula pendapat yang lain.
Selang dua jam dari adu argumen, kini giliran muharrir merumuskan sekaligus membatasi masalah sekitar 15 menit sebelum akhirnya diberikan kepada mushahhih untuk memutuskan hukum. Walhasil, hukum menggunakan barang titipan tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat dan orang yang menggunakan uang tersebut harus menggantinya sesuai banyaknya uang yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar