Sabtu, Juli 21, 2012

Pernyataan Sikap Yayasan Annuqayah tentang Kasus Ijazah MA 2 Annuqayah

Pada hari Jum'at tanggal 20 Juli 2012, Keluarga Besar Pondok Pesantren Annuqayah melakukan dengar pendapat di DPRD Kabupaten Sumenep perihal kasus ijazah Moh. Azhari yang tidak diakui atau dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam penerimaan brigadir brimob dan dalmas sebagaimana ditetapkan Polres Sumenep.

Berikut ini kutipan pernyataan sikap Annuqayah yang dibacakan dalam acara tersebut.


PERNYATAAN SIKAP
Nomor : 12/SN.03/A/VII/2012

1.    Pada tanggal 17 Juni 2012 pengurus Annuqayah telah menerima laporan dari pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah yang menuturkan bahwa Moh. Azhari, salah seorang lulusannya, dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan brigadir brimob dan dalmas di Polres Sumenep. Penyebab ketidaklulusannya adalah karena ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah yang digunakan Moh. Azhari dalam pendaftaran itu oleh Polres Sumenep dianggap sebagai ijazah pesantren yang tidak diakui atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan Polres.
2.    Anggapan tersebut didasarkan pada ketentuan persyaratan lain yang tercantum dalam brosur penerimaan brigadir brimob dan dalmas Polres Sumenep yang berbunyi:
1. Berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi dengan tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dgn nilai rata-rata HUAN (Hasil Ujian Akhir Nasional) min 6,25 (enam koma dua lima) untuk IPA dan 6,5 (enam koma lima) untuk jurusan IPS dan SMK;
2. Khusus untuk lulusan pondok pesantren sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri antara lain: a. Ponpes Gontor Ponorogo; b. Ponpes Al-Amien Prenduan Sumenep; c. Ponpes Mathabul Ulum Sumenep; d. Ponpes Modern Al-Barokah Patianrowo Nganjuk;
3.    Pada tanggal 18 Juni 2012 pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah mendatangi Polres Sumenep yang kemudian diterima oleh Kepala Bagian Sumber Daya (Kabag Sumda), Kompol Rahwini WTP, untuk menanyakan langsung penyebab ditolaknya ijazah Moh. Azhari tersebut. Kabag Sumda menjelaskan bahwa penolakan ijazah Azhari sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
4.    Pada tanggal 20 Juni 2012, pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah melapor kejadian ini kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
5.    Pada tanggal 21 Juni 2012, pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah dan jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep meminta klarifikasi kepada Kapolres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, melalui Wakapolres, Mohammad Fadil, menyatakan bahwa Polres Sumenep hanya menjalankan tugas dari Polda, dan penolakan ijazah Moh. Azhari sesuai dengan isi telegram Polda No. Tel ST/1361/VI/2012/ RO SDM tanggal 05/06/2012.
6.    Pada tanggal 5 Juli 2012, pengurus Yayasan Annuqayah, pengurus Pondok Pesantren Annuqayah, dan unsur Annuqayah yang lain serta pengurus LKP2M mendatangi DPRD Sumenep untuk menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan agar DPRD Sumenep memfasilitasi pertemuan pihak Annuqayah dengan Polres Sumenep yang juga dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan Sumenep, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep. Pernyataan sikap Annuqayah tersebut disampaikan juga dalam bentuk surat kepada DPRD Sumenep dengan tembusan kepada Polres Sumenep, Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan Sumenep, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
7.    Pada tanggal 16 Juli 2012, Annuqayah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep yang berisi permohonan klarifikasi agar Kementerian Agama Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan kepada Polres Sumenep bahwa ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah adalah sah dan diakui oleh sistem pendidikan nasional dan seharusnya diterima sebagai salah satu persyaratan yang sah dalam penerimaan brigadir brimob dan dalmas Polres Sumenep.
8.    Pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012, sekitar pukul 16.00 WIB, Wakapolres Sumenep, Kabag Sumda Polres Sumenep, Kasat Intel Polres Sumenep, didampingi oleh Kapolsek Guluk-Guluk menemui K.H. Ahmad Basyir AS didampingi dengan K. M. Ainul Yaqin (Ketua Pelaksana Pengurus PPA), K.H. Muhammad Husnan A. Nafi’ (Bendahara Pengurus PPA), K. M. Mushthafa (Sekretaris Pengurus PPA), K. Moh. Naqib Hasan (Kepala Biro Madaris PP Annuqayah) dan K. A. Syauqi Ishom (Kepala Biro Keamanan PP Annuqayah). Wakapolres membawa surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur nomor B/4953/VI/2012/Ro SDM tertanggal 27 Juni 2012 yang menjelaskan masalah penerimaan brigadir brimob/dalmas. Surat itu berisi penjelasan yang sama dengan brosur penerimaan brigadir brimob dan dalmas, yakni pengakuan terhadap beberapa lembaga pendidikan pesantren yang dianggap setara dengan SMA.
9.    Dari awal hingga peristiwa ini mendapatkan perhatian publik yang luas dan diliput di beberapa media massa, masalah ini telah berdampak luas bagi banyak pihak, yaitu:
a.    Bagi Moh. Azhari, penolakan ijazahnya ini pada dasarnya adalah perampasan haknya untuk mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan ketentuan undang-undang.
b.    Kasus ini telah menyudutkan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah dan PP Annuqayah pada khususnya; Polres Sumenep telah menafikan fakta bahwa Madrasah Aliyah 2 Annuqayah telah mengikuti sistem pendidikan nasional dan terakreditasi B yang dikeluarkan oleh BAN-S/M Propinsi Jawa Timur tertanggal 21 Oktober 2009 berlaku sampai dengan tahun ajaran 2014/2015 serta diakui kesahannya oleh Kementerian Agama RI berdasarkan SK Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur terbaru, Nomor: Kw.13.4/4/PP.00.6/1050/2010 tertanggal 1 Juli 2010 dengan masa berlaku sampai dengan 1 Juli 2015, NSM: 131235290058. Selain itu, masyarakat dan aparat yang tidak mengerti duduk persoalannya mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tak berdasar dan merugikan kepada Madrasah Aliyah 2 Annuqayah dan Pondok Pesantren Annuqayah.
c.    Penolakan Polres Sumenep mengakibatkan semua lembaga pendidikan formal yang mengikuti sistem pendidikan nasional dan berada di bawah naungan pesantren yang memiliki badan hukum tidak diakui oleh kepolisian. Akibatnya, sangat wajar jika kemudian para pengelola lembaga pendidikan formal yang mengikuti sistem pendidikan nasional dan berada di bawah naungan pesantren yang memiliki badan hukum sangat resah dan bahkan melakukan unjuk rasa terhadap kepolisian yang dianggap mendiskriminasikan mereka.
d.    Menafikan kewenangan institusi negara yang lain yang telah diatur dalam perundangan-undangan negara (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003), yakni Kementerian Agama RI dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
10. Untuk itu, kami menuntut :
a.    Polres Sumenep menunjukkan dasar hukum yang sah dan relevan atas ditolaknya ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah dalam penerimaan brigadir brimob dan dalmas secara langsung kepada kami dan kepada publik melalui sekurang-kurangnya 2 media cetak lokal, 2 media elektronik lokal, 3 media cetak nasional, dan 3 media elektronik nasional paling lambat 3 hari setelah tanggal 20 Juli 2012.
b.    Jika tuntutan poin (a) tidak terpenuhi, Polres Sumenep, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penolakan keabsahan ijazah Moh. Azhari, harus:
1)   Mengakui kesalahan pemahamannya atas persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam brosur penerimaan brigadir brimob dan dalmas.
2)   Meminta maaf atas kesalahan pemahamannya itu secara terbuka melalui sekurang-kurangnya 2 media cetak lokal, 2 media elektronik lokal, 3 media cetak nasional, dan 3 media elektronik nasional paling lambat 3 hari setelah tanggal 20 Juli 2012. Permohonan maaf ditujukan kepada Madrasah Aliyah 2 Annuqayah, Pondok Pesantren Annuqayah, dan semua lembaga pendidikan formal yang mengikuti sistem pendidikan nasional dan berada di bawah naungan pesantren yang memiliki badan hukum.
3)   Menjamin lulusan sekolah/madrasah yang telah diakui resmi oleh negara sesuai undang-undang yang berlaku, khususnya sekolah/madrasah yang terkait atau berafiliasi dengan pondok pesantren, untuk diperlakukan sama dengan sekolah/madrasah pada umumnya dalam penerimaan calon anggota Polri.

Guluk-Guluk, 20 Juli 2012
Pengurus Yayasan Annuqayah,
Ketua Umum


Drs. H. Taufiqurrahman
               

10 komentar:

M. Faizi mengatakan...

Semoga urusan selesai dengan beres, syukur-syukur secepatnya.

SUBAIDI mengatakan...

Amin... segera menyadari kekeliruannya....

Unknown mengatakan...

Sebenarnya bs cepa selesai bila pihak kepolisian mau minta maaf. Hanya krn gengsi pihak kepolisian, Ɣ⌣̊㪕◦° begini jadinya; berlarut-karut....

Anonim mengatakan...

Kita tinggal menunggu kebahagiaan...

M Mushthafa mengatakan...

Saya tambahkan kronologinya:

Pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2012, Annuqayah menghadiri undangan DPRD Sumenep dalam rangka dengar pendapat bersama komisi A, komisi D, Kapolres Sumenep, Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, untuk membahas masalah tersebut. Dalam dengar pendapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep dan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep menegaskan keabsahan status ijazah dan lembaga Madrasah Aliyah 2 Annuqayah sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui negara. Kapolres Sumenep secara pribadi menyalahkan Dinas Pendidikan Sumenep yang dianggap telah memberikan masukan menyesatkan dengan menyetujui keputusan untuk menilai ijazah Moh. Azhari sebagai tidak memenuhi persyaratan administrasi. Namun pihak Annuqayah bersikukuh bahwa persoalan ini adalah persoalan internal Polres Sumenep dengan Dinas Pendidikan Sumenep sebagai bagian dari panitia penerimaan.
Dalam acara ini, Annuqayah menyampaikan pernyataan sikap yang di antaranya berisi tuntutan permohonan maaf dari institusi Polres Sumenep.
Pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012, jajaran Polres Sumenep mendatangi Masyayikh Annuqayah yang diterima oleh K.H. Ahmad Basyir AS dan K.H. A. Warits Ilyas dan juga didampingi oleh pengurus Pondok Pesantren Annuqayah. Pada pertemuan ini, Kapolres menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Sedang untuk permohonan maaf secara institusi, Kapolres masih mau konsultasi kepada Kapolda Jawa Timur yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Juli 2012.

Muktir mengatakan...

Apa konseskwensi yang ditawarkan Annuqayah jika polres tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut?

Unknown mengatakan...

Sebuah Kejadian Lucu dan Unik
Ini sebagai pelajaran agar tidak menginterpretasi sebuah teks secara sembarangan...
An-Nuqayah Semoga Jaya Selalu! Amien...

TABRI SYAIFULLAH MUNIR mengatakan...

sangat lucu, ketika peegak Hukum Indonesia tidak memahami Produk Hukum Indonesia... padahal suda hjelas secara formil diatur bahwa lembaga pendidikan tigkat menengah atas terdiri dari: SMA/MA/dan SMK.... kalau begitu bubarkan saja instusi hukum yang namanya Polres... pangkas kewenangannya seperti yang dialami oleh saudaranya terdahulu ABRI.

Unknown mengatakan...

Lutcu....
Ga rasional, malu2in kedudukannya ndiri.

Annuqayah.... Berjuanglah sebagai pelita ummat.

Unknown mengatakan...

Bagaimana negri ini mau maju sedangkan bberapa instansi tidak memahami secara betul perundang undangan yang berlaku,bahkan seakan terkesan saling menyalahkan antar instansi,padahal sudah jelas pendidikan yang di akreditasi dan di akui pemerintah (nasional) mempunyai kedudukan dan hak yang sama di mata hukum dan undang2 yang berlaku.
Dengan tertolaknya ijazah yang di keluarkan ma2 annuqayah,sekali lagi mempermalukan beberapa instansi terkait baik institusi POLRI ataupun institusi PENDIDIKAN NASIONAL,karna dengan sengaja menolak sebuah ijazah yang di keluarkan oleh lembaga pendidikan yang dan diakui instansi pendidikan nasional sendiri.

Sekedar intrupsi,saya berharap untuk lulusan lembaga pendidikan yang terintegrasi dengan pondok pesantren yang sudah di akui ikut berperan andil dalam dunia kerja formil lainnya,sehingga denga hal itu lembaga pendidikan yang terintegrasi dengan perantren mempunyai andil yang sama di mata nasional dan tidak muncul kepermukaan disaat hanya ada masalah(sperti kasus di polres sumenep).

Hal lainnya,bagi para alumni pondok pesantren terus bersatu padu menjunjung tinggi kelembagaan,menjaga nama baik,dan membuktikan kepada khalayak (nasional) bhwa kita mampu bersaing dengan sekolah negeri (nasioanl) lainnya.sehingga dengan hal itu legalitas ijazah kita sebagai bentukan pesantren tidak dipandang sebelah mata lagi.

Salam sukses dan maju terus ponpesku.

:-)