Selasa, Juli 31, 2012

Kronologi Kasus Ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah yang Dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan Penerimaan Brigadir Brimob dan Dalmas Tahun 2012 oleh Polres Sumenep




1.      Pada tanggal 17 Juni 2012 pengurus Annuqayah telah menerima laporan dari pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah yang menuturkan bahwa Moh. Azhari, salah seorang lulusannya, dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan brigadir brimob dan dalmas di Polres Sumenep. Penyebab ketidaklulusannya adalah karena ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah yang digunakan Moh. Azhari dalam pendaftaran itu oleh Polres Sumenep dianggap sebagai ijazah pesantren yang tidak diakui atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan Polres.
2.      Anggapan tersebut didasarkan pada ketentuan persyaratan lain yang tercantum dalam brosur penerimaan brigadir brimob dan dalmas Polres Sumenep yang berbunyi:
1. Berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi dengan tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dgn nilai rata-rata HUAN (Hasil Ujian Akhir Nasional) min 6,25 (enam koma dua lima) untuk IPA dan 6,5 (enam koma lima) untuk jurusan IPS dan SMK;
2. Khusus untuk lulusan pondok pesantren sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri antara lain: a. Ponpes Gontor Ponorogo; b. Ponpes Al-Amien Prenduan Sumenep; c. Ponpes Mathabul Ulum Sumenep; d. Ponpes Modern Al-Barokah Patianrowo Nganjuk;
3.      Pada tanggal 18 Juni 2012 pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah mendatangi Polres Sumenep yang kemudian diterima oleh Kepala Bagian Sumber Daya (Kabag Sumda), Kompol Rahwini WTP, untuk menanyakan langsung penyebab ditolaknya ijazah Moh. Azhari tersebut. Kabag Sumda menjelaskan bahwa penolakan ijazah Azhari sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
4.      Pada tanggal 20 Juni 2012, pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah melapor kejadian ini kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
5.      Pada tanggal 21 Juni 2012, jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep meminta klarifikasi kepada Kapolres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, melalui Wakapolres, Mohammad Fadil, menyatakan bahwa Polres Sumenep hanya menjalankan tugas dari Polda, dan penolakan ijazah Moh. Azhari sesuai dengan isi telegram Polda No. Tel ST/1361/VI/2012/ RO SDM tanggal 05/06/2012.
6.      Pada tanggal 5 Juli 2012, pengurus Yayasan Annuqayah, pengurus Pondok Pesantren Annuqayah, dan unsur Annuqayah yang lain serta pengurus LKP2M mendatangi DPRD Sumenep untuk menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan agar DPRD Sumenep memfasilitasi pertemuan pihak Annuqayah dengan Polres Sumenep yang juga dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan Sumenep, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep. Pernyataan sikap Annuqayah tersebut disampaikan juga dalam bentuk surat kepada DPRD Sumenep dengan tembusan kepada Polres Sumenep, Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan Sumenep, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
7.      Pada tanggal 16 Juli 2012, Annuqayah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep yang berisi permohonan klarifikasi agar Kementerian Agama Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan kepada Polres Sumenep bahwa ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah adalah sah dan diakui oleh sistem pendidikan nasional dan seharusnya diterima sebagai salah satu persyaratan yang sah dalam penerimaan brigadir brimob dan dalmas Polres Sumenep.
8.      Pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012, sekitar pukul 16.00 WIB, Wakapolres Sumenep, Kabag Sumda Polres Sumenep, Kasat Intel Polres Sumenep, didampingi oleh Kapolsek Guluk-Guluk menemui K.H. Ahmad Basyir AS didampingi dengan K. M. Ainul Yaqin (Ketua Pelaksana Pengurus PPA), K.H. Muhammad Husnan A. Nafi’ (Bendahara Pengurus PPA), K. M. Mushthafa (Sekretaris Pengurus PPA), K. Moh. Naqib Hasan (Kepala Biro Madaris PP Annuqayah) dan K. A. Syauqi Ishom (Kepala Biro Keamanan PP Annuqayah). Wakapolres membawa surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur nomor B/4953/VI/2012/Ro SDM tertanggal 27 Juni 2012 yang menjelaskan masalah penerimaan brigadir brimob/dalmas. Surat itu berisi penjelasan tentang poin (2) persyaratan lain dalam brosur penerimaan brigadir brimob dan dalmas, yakni pengakuan terhadap beberapa lembaga pendidikan pesantren yang dianggap setara dengan SMA. Padahal ijazah yang diajukan oleh Moh. Azhari adalah ijazah Madrasah Aliyah/MA (yakni Madrasah Aliyah 2 Annuqayah), dan bukan ijazah pesantren, sehingga surat tersebut tidak relevan.
9.      Pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2012, Annuqayah menghadiri undangan DPRD Sumenep dalam rangka dengar pendapat bersama komisi A, komisi D, Kapolres Sumenep, Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, untuk membahas masalah tersebut. Dalam dengar pendapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep dan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep menegaskan keabsahan status ijazah dan lembaga Madrasah Aliyah 2 Annuqayah sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui negara. Kapolres Sumenep secara pribadi menyalahkan Dinas Pendidikan Sumenep yang dianggap telah memberikan masukan menyesatkan dengan menyetujui keputusan untuk menilai ijazah Moh. Azhari sebagai tidak memenuhi persyaratan administrasi. Namun pihak Annuqayah bersikukuh bahwa persoalan ini adalah persoalan internal Polres Sumenep dengan Dinas Pendidikan Sumenep sebagai bagian dari panitia penerimaan.
Dalam acara ini, Annuqayah menyampaikan pernyataan sikap yang di antaranya berisi tuntutan permohonan maaf dari institusi Polres Sumenep.
10.  Pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012, jajaran Polres Sumenep mendatangi Masyayikh Annuqayah yang diterima oleh K.H. Ahmad Basyir AS dan K.H. A. Warits Ilyas dan juga didampingi oleh pengurus Pondok Pesantren Annuqayah. Pada pertemuan ini, Kapolres menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Sedang untuk permohonan maaf secara institusi, Kapolres masih mau konsultasi kepada Kapolda Jawa Timur yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Juli 2012.
11.  Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012, sejumlah pengurus Annuqayah, yakni Drs. H. Taufiqurrahman (Ketua Yayasan Annuqayah), K. M. Ainul Yaqin (Ketua Pelaksana Pengurus PPA), K.H. Muhammad Husnan A. Nafi’ (Bendahara Pengurus PPA), K. M. Mushthafa (Sekretaris Pengurus PPA), K. M. Zamiel El-Muttaqien (Kepala Biro Pengabdian Masyarakat PP Annuqayah) dan K. A. Syauqi Ishom (Kepala Biro Keamanan PP Annuqayah), ke Surabaya untuk dua agenda. Pertama, menyampaikan surat permohonan dengar pendapat ke DPRD Jawa Timur. Kedua, menghadiri acara di Polda Jawa Timur untuk memastikan rencana Kapolres Sumenep meminta izin soal permohonan maaf secara institusi sebagaimana dituntut oleh Annuqayah.
Berdasarkan koordinasi sebelumnya dengan salah seorang anggota DPRD Jawa Timur, dengar pendapat bersama komisi E DPRD Jawa Timur rencananya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, ternyata pada waktu itu ada Rapat Paripurna sehingga rombongan dari Annuqayah hanya sempat berbincang secara informal dengan beberapa anggota DPRD Jawa Timur, khususnya dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Jadwal dengar pendapat disepakati akan diatur setelah pertemuan di Polda.
Rombongan Annuqayah ke Polda Jawa Timur didampingi oleh 5 orang anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jawa Timur, termasuk di dalamnya Drs. H. Fuad Mahsuni (Wakil Ketua Komisi E). Dalam acara di Polda Jawa Timur yang dimulai pukul 14.10 WIB dan dipimpin oleh Kepala Biro SDM  Kombes Pol Drs. Syaiful Zachri, M.M., disimpulkan bahwa memang ada kesalahan penafsiran oleh Panitia Pembantu Penerimaan Brigadir Brimob dan Dalmas di Polres Sumenep dalam memahami persyaratan yang tercantum di dalam brosur. Untuk itu, Polres Sumenep dijadwalkan akan segera memenuhi tuntutan Annuqayah, yakni permintaan maaf secara terbuka dari institusi Polres. Acara di Polda Jawa Timur ini dihadiri oleh Kompol Rahwini WTP (Kabak Sumda Polres Sumenep), Dr. Harun, M.Si., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur), Drs. H. Mahfud Shodar, M.Ag. (Kepala Mapenda Kementerian Agama Jawa Timur), Drs. H. Idham Chalid (Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep), Mery Margareta (Dinas Pendidikan Sumenep), dan jajaran Polda Jawa Timur.
12.  Pada hari Selasa, 24 Juli 2012, bertempat di Mapolres Sumenep, diadakan jumpa pers untuk pernyataan maaf Polres Sumenep memenuhi tuntutan Annuqayah terkait kesalahan tafsir Polres Sumenep dalam penerimaan brigadir brimob dan dalmas 2012 sehingga ijazah MA 2 Annuqayah dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pernyataan maaf dibacakan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Dirin. Undangan dari pihak Annuqayah yang ikut hadir dalam acara ini adalah: Drs. H Taufiqurrahman (Ketua Yayasan Annuqayah), K.H. Muhammad Husnan A. Nafi' (Bendahara Pengurus PP Annuqayah), K. M. Mushthafa (Sekretaris Pengurus PP Annuqayah), K. Ahmad Syauqi Ishom (Kepala Biro Keamanan PP Annuqayah), dan K. Ahmad Faris Hamdi (Kepala Biro Bahasa PP Annuqayah). Acara ini dihadiri pula oleh K.H. Imam Hasyim (Ketua DPRD Sumenep), Drs. H. Idham Chalid, M.H. (Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep), dan Drs. H. Ataur Rahman, S.Pd., M.Si. (Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Sumenep). Acara ini diikuti oleh puluhan wartawan dari media massa cetak dan elektronik.

Tidak ada komentar: