1.
Pada tanggal 17
Juni 2012 pengurus Annuqayah telah menerima laporan dari pimpinan Madrasah Aliyah
2 Annuqayah yang menuturkan bahwa Moh. Azhari, salah seorang lulusannya,
dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan brigadir brimob dan dalmas di
Polres Sumenep. Penyebab ketidaklulusannya adalah karena ijazah Madrasah Aliyah
2 Annuqayah yang digunakan Moh. Azhari dalam pendaftaran itu oleh Polres
Sumenep dianggap sebagai ijazah pesantren yang tidak diakui atau tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana yang ditetapkan Polres.
2.
Anggapan
tersebut didasarkan pada ketentuan persyaratan lain yang tercantum dalam brosur
penerimaan brigadir brimob dan dalmas Polres Sumenep yang berbunyi:
1. Berijazah
serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan
kompetensi dengan tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan)
dgn nilai rata-rata HUAN (Hasil Ujian Akhir Nasional) min 6,25 (enam koma dua
lima) untuk IPA dan 6,5 (enam koma lima) untuk jurusan IPS dan SMK;
2. Khusus untuk
lulusan pondok pesantren sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional
yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri
antara lain: a. Ponpes Gontor Ponorogo; b. Ponpes Al-Amien Prenduan Sumenep; c.
Ponpes Mathabul Ulum Sumenep; d. Ponpes Modern Al-Barokah Patianrowo Nganjuk;
3.
Pada tanggal 18
Juni 2012 pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah mendatangi Polres Sumenep yang
kemudian diterima oleh Kepala Bagian Sumber Daya (Kabag Sumda), Kompol Rahwini
WTP, untuk menanyakan langsung penyebab ditolaknya ijazah Moh. Azhari tersebut.
Kabag Sumda menjelaskan bahwa penolakan ijazah Azhari sudah sesuai dengan
ketentuan yang ada.
4.
Pada tanggal 20
Juni 2012, pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah melapor kejadian ini kepada
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
5.
Pada tanggal 21
Juni 2012, jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep meminta klarifikasi
kepada Kapolres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, melalui Wakapolres,
Mohammad Fadil, menyatakan bahwa Polres Sumenep hanya menjalankan tugas dari
Polda, dan penolakan ijazah Moh. Azhari sesuai dengan isi telegram Polda No.
Tel ST/1361/VI/2012/ RO SDM tanggal 05/06/2012.
6.
Pada tanggal 5
Juli 2012, pengurus Yayasan Annuqayah, pengurus Pondok Pesantren Annuqayah, dan
unsur Annuqayah yang lain serta pengurus LKP2M mendatangi DPRD Sumenep untuk
menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan agar DPRD Sumenep memfasilitasi
pertemuan pihak Annuqayah dengan Polres Sumenep yang juga dihadiri oleh
Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan Sumenep, dan Dewan
Pendidikan Kabupaten Sumenep. Pernyataan sikap Annuqayah tersebut disampaikan
juga dalam bentuk surat kepada DPRD Sumenep dengan tembusan kepada Polres
Sumenep, Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan Sumenep, dan
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
7.
Pada tanggal 16
Juli 2012, Annuqayah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sumenep yang berisi permohonan klarifikasi agar Kementerian Agama
Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan kepada Polres Sumenep bahwa ijazah
Madrasah Aliyah 2 Annuqayah adalah sah dan diakui oleh sistem pendidikan
nasional dan seharusnya diterima sebagai salah satu persyaratan yang sah dalam
penerimaan brigadir brimob dan dalmas Polres Sumenep.
8.
Pada hari Senin
tanggal 16 Juli 2012, sekitar pukul 16.00 WIB, Wakapolres Sumenep, Kabag Sumda
Polres Sumenep, Kasat Intel Polres Sumenep, didampingi oleh Kapolsek
Guluk-Guluk menemui K.H. Ahmad Basyir AS didampingi dengan K. M. Ainul Yaqin
(Ketua Pelaksana Pengurus PPA), K.H. Muhammad Husnan A. Nafi’ (Bendahara
Pengurus PPA), K. M. Mushthafa (Sekretaris Pengurus PPA), K. Moh. Naqib Hasan
(Kepala Biro Madaris PP Annuqayah) dan K. A. Syauqi Ishom (Kepala Biro Keamanan
PP Annuqayah). Wakapolres membawa surat dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Jawa Timur nomor B/4953/VI/2012/Ro SDM tertanggal 27 Juni 2012
yang menjelaskan masalah penerimaan brigadir brimob/dalmas. Surat itu berisi
penjelasan tentang poin (2) persyaratan lain dalam brosur penerimaan brigadir
brimob dan dalmas, yakni pengakuan terhadap beberapa lembaga pendidikan
pesantren yang dianggap setara dengan SMA. Padahal ijazah yang diajukan oleh
Moh. Azhari adalah ijazah Madrasah Aliyah/MA (yakni Madrasah Aliyah 2
Annuqayah), dan bukan ijazah pesantren, sehingga surat tersebut tidak relevan.
9.
Pada hari
Jum’at tanggal 20 Juli 2012, Annuqayah menghadiri undangan DPRD Sumenep dalam
rangka dengar pendapat bersama komisi A, komisi D, Kapolres Sumenep, Kepala
Kantor Kementerian Agama Sumenep, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, jajaran
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, untuk membahas masalah tersebut. Dalam
dengar pendapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep dan Kepala
Dinas Pendidikan Sumenep menegaskan keabsahan status ijazah dan lembaga
Madrasah Aliyah 2 Annuqayah sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui
negara. Kapolres Sumenep secara pribadi menyalahkan Dinas Pendidikan Sumenep
yang dianggap telah memberikan masukan menyesatkan dengan menyetujui keputusan
untuk menilai ijazah Moh. Azhari sebagai tidak memenuhi persyaratan
administrasi. Namun pihak Annuqayah bersikukuh bahwa persoalan ini adalah
persoalan internal Polres Sumenep dengan Dinas Pendidikan Sumenep sebagai
bagian dari panitia penerimaan.
Dalam acara ini, Annuqayah
menyampaikan pernyataan sikap yang di antaranya berisi tuntutan permohonan maaf
dari institusi Polres Sumenep.
10. Pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012, jajaran Polres Sumenep
mendatangi Masyayikh Annuqayah yang diterima oleh K.H. Ahmad Basyir AS dan K.H.
A. Warits Ilyas dan juga didampingi oleh pengurus Pondok Pesantren Annuqayah.
Pada pertemuan ini, Kapolres menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.
Sedang untuk permohonan maaf secara institusi, Kapolres masih mau konsultasi
kepada Kapolda Jawa Timur yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Juli 2012.
11. Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012, sejumlah pengurus Annuqayah,
yakni Drs. H. Taufiqurrahman (Ketua Yayasan Annuqayah), K. M. Ainul Yaqin
(Ketua Pelaksana Pengurus PPA), K.H. Muhammad Husnan A. Nafi’ (Bendahara
Pengurus PPA), K. M. Mushthafa (Sekretaris Pengurus PPA), K. M. Zamiel
El-Muttaqien (Kepala Biro Pengabdian Masyarakat PP Annuqayah) dan K. A. Syauqi
Ishom (Kepala Biro Keamanan PP Annuqayah), ke Surabaya untuk dua agenda.
Pertama, menyampaikan surat permohonan dengar pendapat ke DPRD Jawa Timur.
Kedua, menghadiri acara di Polda Jawa Timur untuk memastikan rencana Kapolres
Sumenep meminta izin soal permohonan maaf secara institusi sebagaimana dituntut
oleh Annuqayah.
Berdasarkan koordinasi sebelumnya
dengan salah seorang anggota DPRD Jawa Timur, dengar pendapat bersama komisi E
DPRD Jawa Timur rencananya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, ternyata pada
waktu itu ada Rapat Paripurna sehingga rombongan dari Annuqayah hanya sempat
berbincang secara informal dengan beberapa anggota DPRD Jawa Timur, khususnya
dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Jadwal dengar pendapat disepakati akan diatur
setelah pertemuan di Polda.
Rombongan Annuqayah ke Polda Jawa
Timur didampingi oleh 5 orang anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jawa
Timur, termasuk di dalamnya Drs. H. Fuad Mahsuni (Wakil Ketua Komisi E). Dalam
acara di Polda Jawa Timur yang dimulai pukul 14.10 WIB dan dipimpin oleh Kepala
Biro SDM Kombes Pol Drs. Syaiful Zachri,
M.M., disimpulkan bahwa memang ada kesalahan penafsiran oleh Panitia Pembantu
Penerimaan Brigadir Brimob dan Dalmas di Polres Sumenep dalam memahami
persyaratan yang tercantum di dalam brosur. Untuk itu, Polres Sumenep
dijadwalkan akan segera memenuhi tuntutan Annuqayah, yakni permintaan maaf
secara terbuka dari institusi Polres. Acara di Polda Jawa Timur ini dihadiri
oleh Kompol Rahwini WTP (Kabak Sumda Polres Sumenep), Dr. Harun, M.Si., M.M.
(Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur), Drs. H. Mahfud Shodar, M.Ag. (Kepala
Mapenda Kementerian Agama Jawa Timur), Drs. H. Idham Chalid (Kepala Kantor
Kementerian Agama Sumenep), Mery Margareta (Dinas Pendidikan Sumenep), dan
jajaran Polda Jawa Timur.
12. Pada hari Selasa, 24 Juli 2012, bertempat di Mapolres Sumenep,
diadakan jumpa pers untuk pernyataan maaf Polres Sumenep memenuhi tuntutan
Annuqayah terkait kesalahan tafsir Polres Sumenep dalam penerimaan brigadir
brimob dan dalmas 2012 sehingga ijazah MA 2 Annuqayah dianggap tidak memenuhi
persyaratan administrasi. Pernyataan maaf dibacakan langsung oleh Kapolres
Sumenep, AKBP Dirin. Undangan dari pihak Annuqayah yang ikut hadir dalam acara
ini adalah: Drs. H Taufiqurrahman (Ketua Yayasan Annuqayah), K.H. Muhammad
Husnan A. Nafi' (Bendahara Pengurus PP Annuqayah), K. M. Mushthafa (Sekretaris
Pengurus PP Annuqayah), K. Ahmad Syauqi Ishom (Kepala Biro Keamanan PP
Annuqayah), dan K. Ahmad Faris Hamdi (Kepala Biro Bahasa PP Annuqayah). Acara
ini dihadiri pula oleh K.H. Imam Hasyim (Ketua DPRD Sumenep), Drs. H. Idham
Chalid, M.H. (Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep), dan Drs. H. Ataur
Rahman, S.Pd., M.Si. (Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Sumenep).
Acara ini diikuti oleh puluhan wartawan dari media massa cetak dan elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar